Senin, 25 Maret 2013

PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan.

Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, petumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Dari ketentuan ini jelas bahwa lembaga perbankan mempunyai peranan penting dan strategis tidak saja dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, tetapi juga diarahkan agar mampu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagi agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional itu, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional tadi.

Di setiap negara lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan. Dimana bank sebagai lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Pada dasarnya bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannnya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Adapun dasar hukum terkait mengenai bank diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Di Indonesia dikenal dua jenis bank berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, yaitu Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat.

Yang dimaksud Bank Umum dalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan yang dimaksud dengan Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Adapun saat ini saya akan khusus membahas mengenai prinsip syariah dalam perbankan, peranan lembaga perbankan syariah dalam pembangunan nasional dan perkembangannya di Indonesia.

Secara bahasa, syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan menurut terminologi, syariah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan pecipta-Nya lalu hubungan antar sesama manusia yang mengacu pada Alquran dan Sunnah. Di negara seperti Iran atau Saudi Arabia, Prinsip Syariah adalah dasar kehidupan bernegara yang digunakan dalam politik dan juga ekonomi.

Sedangkan menurut Widjanarto dalam bukunya Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah iqtina), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Perbankan 1998.

Dan Perbankan Syariah dalam situs resmi Wikipedia diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Dalam negara-negara yang menganut sistem ekonomi syariah, konsep-konsep seperti zakat mewakili konsep tentang hidup adil dan merata bagi setiap orang. Kemudian gharar dan masyir, yang melarang semua praktik perjudian. Lalu takaful, sebuah konsep tentang rasa solidaritas antara masyarakat untuk tolong menolong jika ada kerabatnya yang mengalami musibah.

Menurut data dari Pew On Forum Religion & Public Life, 13% dari 1,7 milliar pemeluk agama Islam di dunia ada di Indonesia dan tersebar dari Sabang hingga Merauke. Namun, berbeda dengan Iran, atau Saudi Arabia, meski 88,2% penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, agar tercipta kesetaraan dan kehidupan rukun antarumat beragama, maka dari awal berdiri, sistem ekonomi yang digunakan Indonesia adalah sistem ekonomi konvensional.

Namun gagasan penderian bank yang beroperasi berdasarkan Syariah Islam ini di Indonesia sendiri dimulai sejak lokakarya bank tanpa bunga yang diadakan di Cisarua, Bogor pada tanggal 18 s.d. 20 Agustus 1990. Ide pertamanya berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudian didukung dan diprakarsai oleh beberapa pejabat penting pemerintah, pengusaha-pengusaha yang berpengalaman di bidang perbankan, bahkan kemudian Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Sudharmono bersedia menjadi pendukung utama Bank Muamalat Indonesia (BMI). Yang pada saat itu merupakan bank yang menerapkan sistem dan operasi perbankan berdasarkan Syariah Islam. Dan Undang-Undang  No. 10 Tahun 1998 pun telah menampung dasar hukum operasional Bank Syariah dalam perubahan atas Pasal 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dengan menyatakan bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998)

Dan pada pertemuan antara Tim Perbankan MUI dengan Presiden Soeharto pada tanggal 27 Oktober 1991 di Bina Graha ditetapkan nama Bank Muamalat Indonesia, dan akta pendirian BMI ditandatangani di Sahid Jaya Hotel pada tanggal 1 November  1991.

Seiring dengan perkembangannya, bank syariah tahun demi tahun mengalami peningkatan dari sisi asset dan share secara nasional, begitu pula dengan jumlah dana pihak ketiga (deposito fund) dan kredit (financing) yang diberikan. Pada akhir tahun 2002 total asset bank syariah sebesar Rp 4 Trilyun atau share sebesar 0,36% dari total aset perbankan nasional, sedangkan pada akhir tahun 2003 meningkat menjadi Rp 7,8 Trilyun atau share sebesar 0,74% dari total aset perbankan nasional atau meningkat hampir sebesar 100% dari total aset perbankan syariah tahun sebelumnya. Dari sisi produk perbankan syariah maka total deposit fund yang dimiliki bank syariah pada akhir tahun 2002 sebesar Rp 2,92 Trilyun dan pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,72 Trilyun atau mengalami peningkatan hampir sebesar 100%. Sedangkan disisi financing posisi pada tahun 2002 akhir sebesar Rp 3,28 Trilyun dan pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,53 Trilyun atau mengalami penongkatan hampir sebesar 70%. Secara keseluruhan akan dapat dilihat pada tabel pangsa perbankan syariah terhadap total bank posisi Desember 2003 dibawah ini.

Tabel 4.1
Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank (Desember 2003)


Islamic Banks
Total Banks
Nominal
Share
Total Assets
7,86
0,74%
1068,40
Deposit Fund
5,72
0,64%
888,60
Credit/Financing extended
5,53
1,16%
477,19
LDR/FDR*
96,60%

53,70%
NPL
2,34%

8,2%
Sumber: Data Statistik Perbankan Syariah-BI
*) FDR = Financing extended/Deposit Fund
LDR= Credit extended/Deposit Fund

Dan pada saat ini pertumbuhan perbankan syariah semakin pesat di Indonesia. Total aset industri perbankan dengan prinsip syariah mencapai Rp.152,3 triliun per Maret 2012. (sumber dari 11 bank komersial berbasis syariah, 24 unit usaha syariah bank, dan 155 bank perkreditan rakyat syariah). "Rata-rata pertumbuhan perbankan syariah mencapai 40,2% per tahun dalam 5 tahun terakhir, melampaui perbankan konvensional sekitar 16,7% per tahun," Kontribusi perbankan syariah terhadap industri perbankan komersial meningkat 4,1%.

Diperkirakan total aset sektor keuangan syariah mampu meraih US$ 5 triliun pada 2015. Saat ini, sektor keuangan syariah telah menjadi bagian dari perkembangan perekonomian global. Bank Indonesia (BI) mencatat per akhir  2011 jumlah tenaga kerja perbankan syariah sejumlah 27.660 orang . Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.773 orang bekerja di 11 bank umum syariah, 2.067 orang di 24 unit usaha syariah, dan 21.820 orang di 155 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi optimistis perbankan syariah mampu menaikkan nilai aset mencapai Rp 296 triliun tahun ini. Angka ini tumbuh 56 persen dari pencapaian aset per Desember tahun lalu yang mencapai Rp 199,7 triliun. "Meskipun masih kurang Rp 300 miliar dari target kami Rp 200 triliun, tapi kami tetap optimistis target tercapai tahun ini," kata Edy di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2012.

Menurut Edy, target aset perbankan syariah didorong oleh penghimpunan dana tahun ini senilai Rp 150 triliun. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja dana umat, bank sentral akan mendorong optimalisasi dana dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dana tersebut tidak hanya untuk mengentaskan kemiskinan, tapi dapat digunakan membiayai masyarakat secara lebih produktif. 

Edi menilai aset pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih kecil, yakni sekitar 5 persen dari total perbankan nasional. Namun demikian, ternyata angka ini tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan negara lain di wilayah timur tengah, seperti Mesir. "Share (pasar) syariah di Mesir juga sekitar 5 persen dari total keseluruhan perbankan," tuturnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, aset perbankan syariah pada September 2012 telah mencapai Rp 168 triliun. Angka ini tumbuh 37 persen dibanding dengan periode serupa tahun sebelumnya.

Adapun total pembiayaan bank syariah, yang mencakup Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, per September tahun lalu mencapai Rp 134 triliun atau naik 40 persen dalam setahun. Sedangkan dana pihak ketiga bank syariah tumbuh 31 persen menjadi Rp 130,4 triliun.

Pertumbuhan perbankan syariah ini juga membuat Otoritas Jasa Keuangan, yang mulai efektif bekerja pada tahun ini, perlu menambahkan Komite Khusus Keuangan Syariah. Komite ini nantinya akan mengawasi dan mengawal kinerja lembaga jasa keuangan syariah. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menuturkan komite akan memberi masukan ke OJK untuk membantu pendalaman pasar, terutama pasar keuangan syariah, di Indonesia. 

Namun Muliaman melihat saat ini OJK masih kekurangan sumber daya manusia, termasuk untuk mengisi beberapa posisi tersebut. "Yang pasti kami mencari para pakar," katanya.
 
Bahkan Presiden Pusat Pengembangan Keuangan Syariah International Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Subarjo Joyosumarto mengatakan “industri perbankan syariah membutuhkan sumber daya manusia tambahan sekitar 40.000 orang sehingga total menjadi 60.000 orang pada 2015”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar