Senin, 10 Juni 2013

CONTOH KONTRAK


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
 No. 237/MW – IND/KTK/IX/12

Antara
“ KOTAK “
Dengan
“ MUTIARA “



Pada hari senin tanggal 19 ( sembilan Belas ) bulan November tahun 2012 ( Dua Ribu Dua Belas ) bertempat di Jakarta , telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk 1 ( Satu ) pertunjukan musik, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :
1.    ALDI NOVIANTO
     Selaku ARTIST MANAGEMENT PT WARNER MUSIK INDONESIA, berkedudukan di Gedung Alia Lantai 6  Jl. M.I. Ridwan Rais No 10 – 18 , Jakarta 10110 ( untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ).

2.    NUR JIHAD AIFAH ANIESAH
      Selaku wakil dari MUTIARA GROUP yang berkedudukan Jl. Pongtiku (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA )

Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing – masing tersebut di atas , dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

-     PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan diatas nama kelompok musik KOTAK menyatakan sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan tersebut di atas.
-          PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MUTIARA untuk event KONSER MAMUJU BERAKSI
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksankan perjanjian dalam bentuk kerja sama , untuk selanjutnya di sebut sebagai “ Perjanjian “ dengan memakai serta tunduk pada ketentuan – ketentuan dan pereturan – peraturan di bawah ini :


PASAL 1
JANGKA WAKTU

1.1.   Perjajian ini berlangsung di antara kedua pihak dalam kaitannya dengan acara “     Konser Mamuju Beraksi “ yang di selenggarakan pada tanggal 29 Desember 2012 di Mamuju Sulawesi Barat .
1.2.  Durasi pertunjukan musik tersebut di atas adalah selama maksimal 1 ( Satu ) jam dan di laksanakan tidak lebih dari pukul 25.00 wib pada tanggal tersebut di atas .  ( Pertunjukan Di Mulai Paling Lambat Pukul 24.00 wib )
1.3.     Bila pada pelaksanaannya karena hal apa pun pertunjukan di mulai lebih dari pukul 24.00 wib, maka akan tetap di selesaikan pada pukul 25. 00 wib, kecuali di adakan perjanjian baru di luar perjanjian ini.


PASAL 2
TUJUAN

Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA adalah untuk di tampilkan oleh PIHAK KEDUA dalam suatu acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjajian ini, dan tidak untuk di rekam dalam bentuk rekaman audio dan / atau visual oleh PIHAK KEDUA untuk di tayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi / radio untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas.
Untuk rekaman penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksu di atas akan di ataur dalam satu perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini .


PASAL 3
B I A Y A

3.1. Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total perjajian adalah Rp. 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ) belum termasuk transportasi dan akomodasi yang di serahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang di sediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.
3.2.  Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :
3.2.1. Pembayaran pertama dilaksankan setelah penandatanganan perjanjian ini , yaitu pada tanggal 23 November 2012 sebesar 50 % ( Lima Puluh Persen ) dari nilai total perjanjian ini, atau sejumlah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah )
3.2.2. Pembayaran kedua sebesar 50 % ( lima puluh persen ) atau senilai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) di bayarkan minimal 1 ( satu ) hari sebelum Event di mulai yaitu pada hari Jumat tgl 28 Desember 2012.
3.3. Semua pajak yang timbul atas di buatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PUHAK KEDUA




PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi acara . Termasuk di dalamnya ketetapan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah di tentukan oleh PIHAK KEDUA .
4.2. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah di sepakati dalam perjanjian ini , PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat – lambatnya 14 ( empat belas ) hari kerja sebelum pertunjukan .
4.3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada PASAL 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.


PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

5.1. Menyediakan panggung minimal ukuran 6 x 8 m dengan ketinggian sekurangnya 1.5 ( Satu Setengah ) meter dari permukaan tanah , peralatan band dan sound system band minimal 10.000 watt ( Out Door ) , dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaiman telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.
5.2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan .
5.3. Secara umum memenuhi prasyarat dan atau permintaan pihak manajemen KOTAK seperti yang termuat dalam Technical Riders yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.
5.4. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA wajib untuk memberi pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat – lambatnya 20 ( dua puluh ) hari kerja sebelum pertunjukan.
5.5. PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.
5.6. PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.



PASAL 6
KETERLAMBATAN PERJANJIAN


6.1. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai uang rupiah sebanyak nilai total perjanjian ini ditambah kerugian lain penyelenggara dalam hal ini mengenai biaya yang telah dikeluarkan selama proses pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam Pasal 1.1 di atas dan pamasangan berita permohonan maaf di 2 ( dua ) harian surat kabar kepada PIHAK KEDUA dan penonton yang telah memiliki karcis / undangan tanda masuk pertunjukan tersebut.
6.2. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK KEDUA di karenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang di bayarkan kepada PIHAK PERTAMA , yaitu sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari total nilai perjanjian ini atau senilai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) jika pembatalan di lakukan sebelum 2 minggu sebelum hari pertunjukan dan dikenakan denda sebesar 100 % ( seratus persen ) dari total nilai perjanjian ini atau senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ) dan jika pembatalan di lakukan setelah 2 minggu sebelum hari pertunjukan berikut pemasangan berita permintaan maaf di 2 (dua) harian surat kabar kepada PIHAK PERTAMA dan penonton yang telah memiliki karcis  undangan tanda masuk pertunjukan tersebut .


PASAL 7
PERNYATAAN PIHAK KEDUA

7.1. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan – tambahan dan atau perubahan – perubahan serta melaksanakan kewajiban – kewajibannya berdasarkan perjanjian ini .
7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK KEDUA.
7.3. PIHAK KEDUA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini .
7.4. PIHAK KEDUA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin – izin yang diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.
7.6. Bahwa segala keterangan yang di berikan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.


PASAL 8
KEDATANGAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE

8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa – peristiwa sebagai akibat daripada hal – hal yamg berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, keadaan sakit dari personil KOTAK yang di sertai surat dokter, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi , dan lain – lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita kerena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat – lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang di maksud keadaan memaksa / force majeure tersebut diatas .
8.2. Terhadap segala kerugian yang di sebabkan atas hal – hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.

PASAL 9
KORESPONDENSI

Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan memulai alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap – tiap pijak akan di beritahukan 30 ( tiga puluh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya . Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

10.1. Dalam hal ini terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pangadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.

PASAL 11
LAIN – LAIN

11.1. Terhadap hal – hal yang belum di atur dalam perjanjian ini , selaku kitab Undang – Undang Hukum Perdata serta ketentuan – ketentuan pemerintah lainnya .
11.2. Setiap pihak dalam perjanjian tidak boleh mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.
11.3. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanian ini hanya dapat di lakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan / atau penambahan – penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
11.4. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan hal – hal yang di tentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu . Pernyataan salah satu pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak di anggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.
11.5. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari perjanjian ini di nyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan , maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta di buat dalam rangkap 2 ( dua ) yang keduanya mempunyai ketentuan hukum yang sama .



PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA




ALDI NOVIANTO




NURJIHAD AIFAH ANIESAH
Artist Management
Top Manager

Tidak ada komentar:

Posting Komentar