SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
No. 237/MW –
IND/KTK/IX/12
Antara
“ KOTAK “
Dengan
“ MUTIARA “
Pada hari senin tanggal 19 ( sembilan Belas ) bulan November
tahun 2012 ( Dua Ribu Dua Belas ) bertempat di Jakarta , telah disepakati suatu
perjanjian kerjasama untuk 1 ( Satu ) pertunjukan musik, oleh dan di antara
para pihak yang akan tersebut di bawah ini :
1. ALDI NOVIANTO
Selaku ARTIST
MANAGEMENT PT WARNER MUSIK INDONESIA, berkedudukan di Gedung Alia Lantai 6 Jl. M.I. Ridwan Rais No 10 – 18 , Jakarta
10110 ( untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ).
2. NUR JIHAD AIFAH ANIESAH
Selaku wakil dari
MUTIARA GROUP yang berkedudukan Jl. Pongtiku (untuk selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA )
Kedua belah
pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing – masing tersebut di atas
, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
- PIHAK
PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan diatas nama kelompok musik KOTAK
menyatakan sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan tersebut di
atas.
-
PIHAK
KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MUTIARA untuk event KONSER
MAMUJU BERAKSI
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksankan
perjanjian dalam bentuk kerja sama , untuk selanjutnya di sebut sebagai “
Perjanjian “ dengan memakai serta tunduk pada ketentuan –
ketentuan dan pereturan – peraturan di bawah ini :
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1.1. Perjajian ini berlangsung di antara
kedua pihak dalam kaitannya dengan acara “
Konser Mamuju Beraksi “ yang di selenggarakan pada tanggal 29 Desember
2012 di Mamuju Sulawesi Barat .
1.2. Durasi pertunjukan musik tersebut di
atas adalah selama maksimal 1 ( Satu ) jam dan di laksanakan tidak lebih dari
pukul 25.00 wib pada tanggal tersebut di atas .
( Pertunjukan Di Mulai Paling Lambat Pukul 24.00 wib )
1.3. Bila
pada pelaksanaannya karena hal apa pun pertunjukan di mulai lebih dari pukul
24.00 wib, maka akan tetap di selesaikan pada pukul 25. 00 wib, kecuali di
adakan perjanjian baru di luar perjanjian ini.
PASAL 2
TUJUAN
Penggunaan
perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA adalah untuk di tampilkan oleh PIHAK KEDUA
dalam suatu acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjajian
ini, dan tidak untuk di rekam dalam bentuk rekaman audio dan / atau visual oleh
PIHAK KEDUA untuk di tayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu
atau lebih stasiun televisi / radio untuk keperluan lain di luar acara tersebut
di atas.
Untuk
rekaman penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksu di atas akan di
ataur dalam satu perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini .
PASAL 3
B I A Y A
3.1. Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total
perjajian adalah Rp. 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ) belum termasuk
transportasi dan akomodasi yang di serahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang di sediakan untuk keperluan
PIHAK KEDUA.
3.2. Pembayaran honor
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan
menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :
3.2.1. Pembayaran pertama dilaksankan setelah penandatanganan
perjanjian ini , yaitu pada tanggal 23 November 2012 sebesar 50 % ( Lima Puluh
Persen ) dari nilai total perjanjian ini, atau sejumlah Rp. 40.000.000,- (
empat puluh juta rupiah )
3.2.2. Pembayaran kedua sebesar 50 % ( lima puluh persen )
atau senilai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) di bayarkan minimal 1
( satu ) hari sebelum Event di mulai yaitu pada hari Jumat tgl 28 Desember
2012.
3.3. Semua pajak yang timbul atas di buatnya surat perjanjian
kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PUHAK KEDUA
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
4.1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin
kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan
musik sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi acara .
Termasuk di dalamnya ketetapan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan
acara yang telah di tentukan oleh PIHAK KEDUA .
4.2. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan sehingga
PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah di sepakati
dalam perjanjian ini , PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK
KEDUA selambat – lambatnya 14 ( empat belas ) hari kerja sebelum pertunjukan .
4.3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau
menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada PASAL 1
perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan
tertulis dari PIHAK KEDUA.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
5.1. Menyediakan panggung minimal ukuran 6 x 8 m dengan
ketinggian sekurangnya 1.5 ( Satu Setengah ) meter dari permukaan tanah ,
peralatan band dan sound system band minimal 10.000 watt ( Out Door ) , dan
atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA
sebagaiman telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan
atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.
5.2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK
PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan .
5.3. Secara umum memenuhi prasyarat dan atau permintaan pihak
manajemen KOTAK seperti yang termuat dalam Technical Riders yang telah di
sepakati oleh kedua belah pihak.
5.4. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan sehingga
PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam
perjanjian ini PIHAK KEDUA wajib untuk memberi pemberitahuan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA selambat – lambatnya 20 ( dua puluh ) hari kerja sebelum
pertunjukan.
5.5. PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum
dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.
5.6. PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini
dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
PASAL 6
KETERLAMBATAN PERJANJIAN
6.1. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan
suatu sebab dan lain hal secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam
bentuk dan atau nilai uang rupiah sebanyak nilai total perjanjian ini ditambah
kerugian lain penyelenggara dalam hal ini mengenai biaya yang telah dikeluarkan
selama proses pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam Pasal 1.1 di atas dan
pamasangan berita permohonan maaf di 2 ( dua ) harian surat kabar kepada PIHAK
KEDUA dan penonton yang telah memiliki karcis / undangan tanda masuk
pertunjukan tersebut.
6.2. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK KEDUA di karenakan
suatu sebab dan lainnya secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam
bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang di bayarkan kepada PIHAK
PERTAMA , yaitu sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari total nilai perjanjian
ini atau senilai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) jika pembatalan
di lakukan sebelum 2 minggu sebelum hari pertunjukan dan dikenakan denda
sebesar 100 % ( seratus persen ) dari total nilai perjanjian ini atau senilai
Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ) dan jika pembatalan di lakukan
setelah 2 minggu sebelum hari pertunjukan berikut pemasangan berita permintaan
maaf di 2 (dua) harian surat kabar kepada PIHAK PERTAMA dan penonton yang telah
memiliki karcis undangan tanda masuk
pertunjukan tersebut .
PASAL 7
PERNYATAAN PIHAK KEDUA
7.1. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan wewenang untuk
menandatangani perjanjian ini maupun tambahan – tambahan dan atau perubahan –
perubahan serta melaksanakan kewajiban – kewajibannya berdasarkan perjanjian
ini .
7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian
ini mengikat PIHAK KEDUA.
7.3. PIHAK KEDUA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak
ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi perjanjian ini .
7.4. PIHAK KEDUA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana
atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung
maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin – izin yang diperlukan dalam
melaksanakan perjanjian ini.
7.6. Bahwa segala keterangan yang di berikan oleh PIHAK KEDUA
sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.
PASAL 8
KEDATANGAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE
8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa – peristiwa sebagai
akibat daripada hal – hal yamg berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak
seperti antara lain bencana alam, kebakaran, keadaan sakit dari personil KOTAK
yang di sertai surat dokter, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter
kecuali devaluasi , dan lain – lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib
memberitahu kepada pihak yang tidak menderita kerena akibat terjadinya keadaan
force majeure selambat – lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah mengetahui adanya
peristiwa yang di maksud keadaan memaksa / force majeure tersebut diatas .
8.2. Terhadap segala kerugian yang di sebabkan atas hal – hal
tersebut diatas para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.
PASAL 9
KORESPONDENSI
Segala
surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak
dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan memulai alamat yang disebutkan pada
permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap – tiap pijak akan di
beritahukan 30 ( tiga puluh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak
lainnya . Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada
perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10.1. Dalam hal ini terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan
atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para
pihak dengan ini memilih Pangadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri yang
mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai
domisili yang tetap dan tidak berubah.
PASAL 11
LAIN – LAIN
11.1. Terhadap hal – hal yang belum di atur dalam perjanjian
ini , selaku kitab Undang – Undang Hukum Perdata serta ketentuan – ketentuan
pemerintah lainnya .
11.2. Setiap pihak dalam perjanjian tidak boleh mengalihkan
perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.
11.3. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan
terhadap perjanian ini hanya dapat di lakukan secara tertulis atas persetujuan
kedua belah pihak. Perubahan dan / atau penambahan – penambahan tersebut akan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
11.4. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan
hal – hal yang di tentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak
mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan
ketentuan tersebut untuk saat setelah itu . Pernyataan salah satu pihak untuk
tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak di
anggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.
11.5. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari
perjanjian ini di nyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan , maka
ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.
Demikian
perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di
bagian awal perjanjian serta di buat dalam rangkap 2 ( dua ) yang keduanya
mempunyai ketentuan hukum yang sama .
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
ALDI NOVIANTO
|
NURJIHAD AIFAH ANIESAH
|
Artist Management
|
Top Manager
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar