Senin, 10 Juni 2013

VISA

BERBAGAI MACAM VISA
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN

A.   Pengertian Visa

                        Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah suatu Negara yang dapat berbentuk cap dinas, lembaran yang dilekatkan atau dilampirkan pada paspor, kartu biasa atau kartu elektronik.

            Setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan Perjanjian Internasional. Adapun mengenai visa yang dikeluarkan Indonesia  dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 hari dari tanggal pengeluaran. Pada umumnya izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan. Namun ada beberapa pengecualian dalam berbagai jenis visa.

            Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 34 menyebutkan bahwa Visa terdiri atas:
1.      Visa diplomatik;
2.      Visa dinas;
3.      Visa kunjungan;
4.      Visa tinggal terbatas.


B.   Macam-macam Visa

1.      Visa Diplomatik

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2011, visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. 

Di Indonesia sendiri pemegang paspor diplomatik adalah warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia  dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik sesuai dalam Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Namun berdasarkan penjelasan dari Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2011 visa ini juga di berikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resprositas, dan penghormatan (courtesy). Dalam hal ini yang termasuk dari keluarga adalah suami/istri dan anak.

Visa ini berlaku pula sebagai izin tinggal bagi mereka (Pasal 45 ayat 1). Namun jika dengan maksud bertempat tinggal di wilayah Indonesia tetap harus melewati beberapa prosedur yaitu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri  atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh izin tinggal diplomatik (Pasal 46 ayat 1).

Jika tidak melakukan kewajiban tersebut maka yang bersangkutan dianggap berada di wilayah Indonesia secara tidak sah (Pasal 46 ayat 3). Dan mengenai pengurusan permintaan visa diplomatik ini tidak dapat dikuasakan pada pihak lain.

Khusus bagi warga Negara Indonesia dan Kerajaan Thailand terdapat nota kesepahaman dimana pada pasal 1 ayat 1 dan 2 dalam perjanjian tersebut mengatakan bahwa bagi warga Negara yang memegang paspor diplomatik tidak wajib untuk memperoleh visa untuk masuk, transit dan tinggal di wilayah Thailand maupun  Indonesia untuk suatu jangka waktu yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal masuk. Namun paspor diplomatik dari warga Negara setiap pihak sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum memasuki wilayah pihak lain sesuai dalam Pasal 2 perjanjian tersebut.


2.      Visa Dinas

Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Paspor dinas di Indonesia diberikan bagi warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik (Pasal 25 ayat 2). Adapun mengenai penerbitan paspor dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, atau pejabat yang ditunjuk. 

Berdasarkan penjelasan dari Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2011, visa ini dapat pula di berikan kepada orang asing beserta anggota keluarganya yaitu suami/istri dan anak berdasarkan perjanjian, prinsip resiprositas dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. 

Khusus bagi warga Negara Indonesia dan Kerajaan Thailand terdapat nota kesepahaman dimana pada pasal 1 ayat 1 dan 2 dalam perjanjian tersebut mengatakan bahwa bagi warga Negara yang memegang paspor dinas tidak wajib untuk memperoleh visa untuk masuk, transit dan tinggal di wilayah Thailand maupun  Indonesia untuk suatu jangka waktu yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal masuk. Namun paspor dinas  dari warga Negara setiap pihak sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum memasuki wilayah pihak lain sesuai dalam Pasal 2 perjanjian tersebut.

3.      Visa Kunjungan

Visa ini di berikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintah, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke Negara lain sesuai yang di cantumkan dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Visa ini dapat pula diberikan pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi (Pasal 41 ayat 1). Namun hal ini tidak berlaku pada semua warga Negara asing, hanya pada beberapa warga Negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan menteri (Pasal 41 ayat 2). Mengenai hal ini dalam penjelasannya dikatakan bahwa orang asing dari Negara tertentu yang dapat diberikan visa pada saat kedatangan antara lain orang asing dari Negara yang termasuk dalam kategori Negara yang tingkat kunjungan wisatanya ke Indonesia tinggi (tourist generating countries) atau dari Negara yang mempunyai hubungan diplomatik yang cukup baik dengan Negara Indonesia, tetapi Negara tersebut tidak memberikan fasilitas bebas visa kepada warga Negara Indonesia.

Visa ini diterbitkan oleh pejabat imigrasi yang berwenang (Pasal 41 ayat 3). Dan juga berlaku sebagai izin tinggal kunjungan (Pasal 45 ayat 2).

Dalam penjelasan Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2011 ini dijelaskan bahwa kegiatan yang dapat diberikan visa kunjungan ini adalah:
a.       Wisata;
b.      Keluarga;
c.       Sosial;
d.      Seni dan Budaya;
e.       Tugas Pemerintahan;
f.       Olahraga yang tidak bersifat komersial;
g.      Studi Banding, Kursus Singkat dan Pelatihan Singkat;
h.      Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industry untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i.        Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j.        Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k.      Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l.        Melakukan pembicaraan bisnis;
m.    Melakukan pembelian barang;
n.      Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o.      Mengikuti pameran internasional;
p.      Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q.      Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r.        Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s.       Meneruskan perjalanan ke Negara lain;
t.        Bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

4.      Visa Tinggal terbatas

Berdasarkan pada Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2011 dikatakan bahwa visa tinggal terbatas ini di berikan kepada :
a.       Rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negar Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia  untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas, atau
b.      Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah perairan nusantara, laut territorial, landas kontinen, dan atau ZEE Indonesia

Adapun mengenai penerbitan visa ini merupakan kewenangan menteri, seperti pada umumnya jika telah mendapatkan tanda masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala kantor imigrasi untuk memperoleh izin tinggal (Pasal 46 ayat 2). Karena jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka orang asing ini dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah (Pasal 46 ayat 3).

Dalam penjelasan Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2011 visa ini dapat pula diberikan untuk melakukan kegiatan :
a.       Dalam rangka bekerja :
Ø  Sebagai tenaga ahli;
Ø  Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut territorial, atau landas kontinen, serta ZEE Indonesia;
Ø  Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
Ø  Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti: olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
Ø  Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
Ø  Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control);
Ø  Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
Ø  Melayani purna jual;
Ø  Memasang dan reparasi mesin;
Ø  Melakukan pekerjaan nonpermanent dalam rangka konstruksi;
Ø  Mengadakan pertunjukan;
Ø  Mengadakan kegiatan olahraga professional;
Ø  Melakukan kegiatan pengobatan;
Ø  Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

b.      Tidak untuk bekerja :
Ø  Penanaman modal asing;
Ø  Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
Ø  Mengikuti pendidikan;
Ø  Penyatuan keluarga;
Ø  Repatriasi;
Ø  Lanjut usia.

3 komentar:

  1. SEGA® Galaxy Watch 3 Titanium Watch 3 - TITanium Arts
    You can also check out this video and watch your favourite animated 슬롯 나라 Disney-themed titanium jewelry piercing Disney-inspired movies. titanium legs The SEGA® Galaxy Watch 3 titanium chords Titanium Watch 3 (The Lion King)  Rating: babyliss nano titanium flat iron 5 · ‎1 vote · ‎$699.00 · ‎In stock

    BalasHapus