BERBAGAI MACAM VISA
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN
A.
Pengertian
Visa
Visa
adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang memuat
persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah
suatu Negara yang dapat berbentuk cap dinas, lembaran yang dilekatkan atau
dilampirkan pada paspor, kartu biasa atau kartu elektronik.
Setiap orang asing yang masuk
Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali
ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan Perjanjian Internasional. Adapun
mengenai visa yang dikeluarkan Indonesia
dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa
berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 hari dari tanggal pengeluaran.
Pada umumnya izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada
saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian
pada saat kedatangan. Namun ada beberapa pengecualian dalam berbagai jenis
visa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian Pasal 34 menyebutkan bahwa Visa terdiri atas:
1. Visa
diplomatik;
2. Visa
dinas;
3. Visa
kunjungan;
4. Visa
tinggal terbatas.
B.
Macam-macam
Visa
1.
Visa
Diplomatik
Berdasarkan
Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2011, visa diplomatik diberikan kepada orang asing
pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna
melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Di Indonesia
sendiri pemegang paspor diplomatik adalah warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia
dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik
sesuai dalam Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Namun
berdasarkan penjelasan dari Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2011 visa ini juga di
berikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian
internasional, prinsip resprositas, dan penghormatan (courtesy). Dalam hal ini yang termasuk dari keluarga adalah
suami/istri dan anak.
Visa ini berlaku
pula sebagai izin tinggal bagi mereka (Pasal 45 ayat 1). Namun jika dengan maksud
bertempat tinggal di wilayah Indonesia tetap harus melewati beberapa prosedur
yaitu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh
izin tinggal diplomatik (Pasal 46 ayat 1).
Jika tidak
melakukan kewajiban tersebut maka yang bersangkutan dianggap berada di wilayah
Indonesia secara tidak sah (Pasal 46 ayat 3). Dan mengenai pengurusan
permintaan visa diplomatik ini tidak dapat dikuasakan pada pihak lain.
Khusus bagi warga
Negara Indonesia dan Kerajaan Thailand terdapat nota kesepahaman dimana pada
pasal 1 ayat 1 dan 2 dalam perjanjian tersebut mengatakan bahwa bagi warga
Negara yang memegang paspor diplomatik tidak wajib untuk memperoleh visa untuk
masuk, transit dan tinggal di wilayah Thailand maupun Indonesia untuk suatu jangka waktu yang tidak
melebihi 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal masuk. Namun paspor
diplomatik dari warga Negara setiap pihak sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sebelum memasuki wilayah pihak lain sesuai dalam Pasal 2 perjanjian tersebut.
2.
Visa
Dinas
Pasal 36 UU
Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa visa dinas diberikan kepada orang asing
pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah
Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik
dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
Paspor dinas di
Indonesia diberikan bagi warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan
keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang
tidak bersifat diplomatik (Pasal 25 ayat 2). Adapun mengenai penerbitan paspor
dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan
penjelasan dari Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2011, visa ini dapat pula di berikan
kepada orang asing beserta anggota keluarganya yaitu suami/istri dan anak
berdasarkan perjanjian, prinsip resiprositas dan penghormatan dalam rangka
tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Khusus bagi
warga Negara Indonesia dan Kerajaan Thailand terdapat nota kesepahaman dimana
pada pasal 1 ayat 1 dan 2 dalam perjanjian tersebut mengatakan bahwa bagi warga
Negara yang memegang paspor dinas tidak wajib untuk memperoleh visa untuk
masuk, transit dan tinggal di wilayah Thailand maupun Indonesia untuk suatu jangka waktu yang tidak
melebihi 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal masuk. Namun paspor
dinas dari warga Negara setiap pihak
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum memasuki wilayah pihak lain sesuai
dalam Pasal 2 perjanjian tersebut.
3.
Visa
Kunjungan
Visa ini di
berikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia
dalam rangka kunjungan tugas pemerintah, pendidikan, sosial budaya, pariwisata,
bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke
Negara lain sesuai yang di cantumkan dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Visa ini dapat
pula diberikan pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi (Pasal 41
ayat 1). Namun hal ini tidak berlaku pada semua warga Negara asing, hanya pada
beberapa warga Negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan menteri
(Pasal 41 ayat 2). Mengenai hal ini dalam penjelasannya dikatakan bahwa orang
asing dari Negara tertentu yang dapat diberikan visa pada saat kedatangan
antara lain orang asing dari Negara yang termasuk dalam kategori Negara yang
tingkat kunjungan wisatanya ke Indonesia tinggi (tourist generating countries) atau dari Negara yang mempunyai
hubungan diplomatik yang cukup baik dengan Negara Indonesia, tetapi Negara
tersebut tidak memberikan fasilitas bebas visa kepada warga Negara Indonesia.
Visa ini
diterbitkan oleh pejabat imigrasi yang berwenang (Pasal 41 ayat 3). Dan juga
berlaku sebagai izin tinggal kunjungan (Pasal 45 ayat 2).
Dalam penjelasan
Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2011 ini dijelaskan bahwa kegiatan yang dapat
diberikan visa kunjungan ini adalah:
a. Wisata;
b. Keluarga;
c. Sosial;
d. Seni
dan Budaya;
e. Tugas
Pemerintahan;
f. Olahraga
yang tidak bersifat komersial;
g. Studi
Banding, Kursus Singkat dan Pelatihan Singkat;
h. Memberikan
bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi
industry untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama
pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i.
Melakukan pekerjaan
darurat dan mendesak;
j.
Jurnalistik yang telah
mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. Pembuatan
film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang
berwenang;
l.
Melakukan pembicaraan
bisnis;
m. Melakukan
pembelian barang;
n. Memberikan
ceramah atau mengikuti seminar;
o. Mengikuti
pameran internasional;
p. Mengikuti
rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q. Melakukan
audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di
Indonesia;
r.
Calon tenaga kerja
asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. Meneruskan
perjalanan ke Negara lain;
t.
Bergabung dengan alat
angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
4.
Visa
Tinggal terbatas
Berdasarkan pada
Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2011 dikatakan bahwa visa tinggal terbatas ini di
berikan kepada :
a. Rohaniawan,
tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya,
serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negar Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia
untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas, atau
b. Dalam
rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di Wilayah perairan nusantara, laut territorial, landas kontinen,
dan atau ZEE Indonesia
Adapun mengenai penerbitan visa ini merupakan
kewenangan menteri, seperti pada umumnya jika telah mendapatkan tanda masuk
wajib mengajukan permohonan kepada kepala kantor imigrasi untuk memperoleh izin
tinggal (Pasal 46 ayat 2). Karena jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut
maka orang asing ini dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah
(Pasal 46 ayat 3).
Dalam penjelasan Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2011 visa
ini dapat pula diberikan untuk melakukan kegiatan :
a. Dalam
rangka bekerja :
Ø Sebagai
tenaga ahli;
Ø Bergabung
untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di
wilayah perairan Nusantara, laut territorial, atau landas kontinen, serta ZEE
Indonesia;
Ø Melakukan
tugas sebagai rohaniawan;
Ø Melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti:
olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan
kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
Ø Melakukan
kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat
izin dari instansi yang berwenang;
Ø Melakukan
pengawasan kualitas barang atau produksi (quality
control);
Ø Melakukan
inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
Ø Melayani
purna jual;
Ø Memasang
dan reparasi mesin;
Ø Melakukan
pekerjaan nonpermanent dalam rangka konstruksi;
Ø Mengadakan
pertunjukan;
Ø Mengadakan
kegiatan olahraga professional;
Ø Melakukan
kegiatan pengobatan;
Ø Calon
tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
b. Tidak
untuk bekerja :
Ø Penanaman
modal asing;
Ø Mengikuti
pelatihan dan penelitian ilmiah;
Ø Mengikuti
pendidikan;
Ø Penyatuan
keluarga;
Ø Repatriasi;
Ø Lanjut
usia.
SEGA® Galaxy Watch 3 Titanium Watch 3 - TITanium Arts
BalasHapusYou can also check out this video and watch your favourite animated 슬롯 나라 Disney-themed titanium jewelry piercing Disney-inspired movies. titanium legs The SEGA® Galaxy Watch 3 titanium chords Titanium Watch 3 (The Lion King) Rating: babyliss nano titanium flat iron 5 · 1 vote · $699.00 · In stock
v034u7ghdxk727 dog dildo,rabbit vibrators,male sex dolls,dildo,dog dildo,Bullets And Eggs,japanese sex dolls,dildos,huge dildos v466o4jwyrj132
BalasHapusy366b0cfdjn061 sex toys,wholesale sex toys,wholesale sex dolls,sex toys,wolf dildo,penis rings,dog dildo,dog dildo,realistic dildo p476w0cwrqb824
BalasHapus